bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Setelah berada di kantor BPN, kunjungi. Disamping itu dengan dilakukannya. ”Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran tanah termasuk dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut. 1 Tahun 2010, meliputi : Pendaf-taran Konversi,. 5000(lima ribu Rupiah) untuk daerah perkotaan dan. Sertifikat hak guna usaha. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok. Luas tanah sampai 10 hektar, TU = (L / 500 x HSBKu) + Rp100. 8 Asas dan Tujuan Pendaftaran Tanah Asas merupakan fundamental yang mendasari terjadinya sesuatu dan merupakan dasar. Hal ini karena biaya yang harus dibayarkan kepada PPAT telah diatur dalam Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) Nomor 33 tahun 2021 tentang uang jasa PPAT. Pasal 9peraturan tanah ini diatur dalam peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. Menurut Boedi Harsono, pendaftaran tanah sebagai serangkaianDefinisi Pendaftaran Tanah Secara Sporadik (PP 24/1997 Pasal 1 angka 11) Adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertamakali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. 3 tahun 1997, yang merupakan pelengkap dari Peraturan Pemerintah No. 000,-Biaya SK (Surat Keputusan) sebesar Rp 1. Dasar hukum mengenai jenis-jenis status tanah, termasuk HGU adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 000 hektar, TU. Biaya Pendaftaran Pembuatan Sertifikat Tanah. UMUM. 400,000. mengenai Pajak Tanah (PPh dan BPHTB) terhutang diatur dalam undang-undang berserta peraturan pelaksananya. Khusus mengenai ketentuan biaya pendaftaran tanah diatur dalam PP No. Panitia Pemeriksaan Tanah A yang selanjutnya disebut “Panitia A” adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik maupun data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak. Pendaftaran tanah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hak dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dengan pembuktian sertifikat tanah. Biaya Pemeriksaan Tanah: (500/500 x Rp 67. pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau. (1) terdiri atas: a. Pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 UUPA. Mengenai b iaya pendaftaran tanah garapan tersebut tergantung wilayah dan luas tanah. 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Adapun. Biaya dan besaran pendaftaran tanah dalam rangka pelaksanaan kegiatan telah diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, demikian Pasal 61 PP 24/1997, yang dimaksud dengan “Peraturan Pemerintah tersendiri” adalah Peraturan Pemerintah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Tujuan dan sistem Pendaftaran tanah. Biaya pendaftaran tanah diatur dalam. Asas Pendaftaran Tanah Asas merupakan fundamental yang mendasari terjadinya sesuatu danSoal Ujian UT: Hukum Agraria. Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2016 tentang Percepatan pelaksanaan Proyek. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam sistem negara Indonesia, prosedur pendaftaran tanah diatur dalam PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 4, Jakarta: Sinar Grafika, 2010,. 67. com - Selalu ada pertanyaan soal biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah. Dalam pasal 42 dijelaskan bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan, pemohon wajib. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (disebut juga UUPA) Pasal 52 memberikan sanksi terhadap mereka yang melalaikan untuk mendaftarkan tanah miliknya. PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional menetapkan jenis kegiatan, Jenis biaya dan besaran biaya yang -diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebagai berikut: 5. bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)12. Besaran biaya yang diperlukan dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp. Kemudian untuk NPOPTKP sebesar Rp 100 juta rupiah dan biaya BPHTB sebesar 5%. Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali. 000) + Rp 350. 24 Tahun 1997 adalah “Kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini. Dijelaskan lebih lanjut, hak yang dimiliki meliputi hak pengelolaan dan tanggung jawab yang tercantum dalam buku tanah. atas BMN pada Pengelola Barang diatur dalam Pasal 46 s. Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100. com - Diperbarui 20/10/2022, 19:20 WIB Suhaiela Bahfein, Hilda B Alexander Tim Redaksi. 000,- per sertifikat. Sebagai contoh, Anda membeli sebuah rumah dengan NJOP Rp600 juta, maka besaran biaya PNBPnya adalah. D. 24/1997”). No. IR. Sebagai pembuka, peran PPAT. Adapun p rosedur pendaftaran tanah garapan menjadi tanah hak milik sama seperti kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang diatur dalam P asal 12 PP 24 / 1997, meliputi :. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. Cara pendaftaran tanah Peyempurnaan yang dilakukan pada dasarnya adalah. Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. D. Menimbang: a. Berapa Biaya yang Dibutuhkan buat Urus Sertifikat Tanah? Kompas. Terwujudnya suatu tatanan penguasaan dan. 3. (Pixabay/coffee) Jakarta, FORTUNE – Dalam melakukan transaksi jual beli properti, selain membayar pajak penjual, juga dilakukan pembayaran biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanah. 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara No. Lebih lanjut dalam penilaian ini diatur bahwa dalam hal bidang tanah tertentu yang terkena pengadaan tanah terdapat sisa yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai. semua biaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan. Pasal 19 JAKARTA, KOMPAS. 1 Adrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. 2. Sementara itu pendaftaran tanah dalam Pasal 1 butir 2 PP Pendaftaran tanah. Pemerintah dalam melaksanakan pendaftaran tanah tidak membebaskan seluruh biaya pendaftaran tanah yang menjadi kewajiban pemohon pendaftaran tanah sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,Biaya Pengukuran Tanah oleh BPN. 000. Hal ini seperti yang dinyatakan dalam peraturan pemerintah pendaftaran tanah yang pertama kali. 11. Selanjutnya dalam Pasal 61 Ayat (3) PP No. Adapun dasar pengenaan BPHTB diatur pada Pasal 46. 1. – Pelayanan pendaftaran tanah (Pasal 17 Ayat 1 beserta lampirannya) Pendaftaran pertama kali Rp50. 000 = ( 100 m2 / 500 x Rp. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, sedangkan persyaratan dan waktu pelayanan sesuai Peraturan Kepala BPN RI No. Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu. PP ini mencabut PP Nomor 40 Tahun 1996 dan PP Nomor 103 tahun 2005 serta ketentuan mengenai jangka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sistematik dan jangka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sporadik dalam Pasal 26 ayat (1) dan. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Perwakafan. 5/Juknis-100. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 11. 3 00. 000 = Rp 410. ”d ,he î ì í õ w > <^ e : /, w< w zt </> e wzks/e^/ : t d e' , d µ o ] v , µ l µ u ð 6hwhodk phqjdodpl ehehudsd ndol shuxedkdq shudwxudq whqwdqj shqjdgddq wdqdkPendaftaran tanah diatur dalam pasal 19 UUPA, sedangkan mengenai konversi diatur dalam diktum. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) Pasal 19: memerintahkan diselenggarakannya pendaftaran atas tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang berhubungan dengan kegiatan transaksi jual-beli tanah. /d 18 Peraturan Menteri 3/1997. Biaya Pendaftaran Tanah untuk. Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran tanah termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut. oleh Boy Leonard. com - Ketentuan mengenai balik nama sertifikat tanah warisan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100. Biaya Pendaftaran Pembuatan Sertifikat Tanah. pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sistematik yang melibatkan Panitia Ajudikasi. Pendaftaran tanah diatur dalam pasal 19 UUPA, sedangkan mengenai konversi diatur dalam diktum. PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu. Biaya pemeriksaan tanah. Kedua istilah ini digunakan untuk perjanjian dan. 10 Tahun 1961, namun ada sedikit perbedaan pengaturan yaitu pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada pokoknya dinyatakan dengan tegas “Dalam hal atas suatu. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 1155 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), Pasal 1178 KUH Perdata, Pasal 6 jo. SKPT dimintakan oleh Kepala KPKNL dengan proses pengurusan dan biaya menjadi tanggung jawab Pemohon Lelang/Penjual. PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional menetapkan jenis kegiatan, Jenis biaya dan besaran biaya yang -diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis sebagai berikut: 5. disamping biaya-biaya tersebut di atas, juga dikenakan biaya Panitia A yang dalam hal ini pembayarannya berkoordinasi dengan Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran tanah. Pada tanggal 27 Mei 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah (“Permen Agraria 12/2019”). 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dia pun dieksekusi ke Rutan Klas II B Nganjuk pada Jumat (21/1/2022) siang. Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Prosedur Pendaftaran Tanah Secara Sporadik (PP 24/1997) 1. Peraturan mengenai biaya. pemeliharaan dan pendaftaran tanah yang telah didaftar untuk pertama kali secara sistematik, sepanjang hal tersebut dilakukan sebelum penyerahan hasil kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik kepada Kepala Kantor Pertanahan. SebagaimanaPemetaan (Plotting) Tanah Barang Milik Negara (BMN) Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang “Perbendaharaan Negara” Pasal 49 ayat (1) yang berbunyi “Seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang. Diajukan secara individual atau massal oleh pihak yang berkepentingan [Pasal 13 (4)], yaitu pihak yang berhak atas bidang tanah yang bersangkutan atau kuasanya. Total biaya Rp780. 000. specialiteit. Semua biaya. 3. yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 19961, yaitu sebagai pejabat. Kecuali bila hak atas tanah diberikan untuk Badan Hukum maka biaya pendaftarannya Rp100. Kebanyakan orang sering menyamakan PPJB dengan akta tanah, padahal kedua hal ini berbeda. 000,00. informasi tentang biaya-biaya yang terkait dengan pendaftaran tanah sesuai dengan peraturan pemerintah dan ketentuan dalam pasal 19 ayat (4) Undang-undang Pokok Agraria. PNBP tanah diatur dalam PP Nomor 129 Tahun 2015. Akan tetapi, terdapat sejumlah peraturan yang menggunakan istilah PPJB, salah satunya PP 14/2016. d. 350. 12. 2 NAMA NIP. dan kabupaten/kota, telah diatur dalam Peraturan. C. Sebelum berlakunya UUPA pada tanggal 24 September 1960 dalam hukum kita dikenal lembaga-lembaga hak jaminan atas tanah. id dapat dilihat pada langkah dibawah ini: Membuka website lelang DJKN dengan alamat lelang. Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Regulasi yang menyebutkan bahwa girik merupakan dokumen kepemilikan lama tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 2015 No. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) JAKARTA, KOMPAS. 24 Tahun 1997 adalah “Kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini. Luas tanah di atas 10 hektar, TU = (L / 4. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah. pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga. Uang Panitia : Rp. 000. tentang Pendaftaran Tanah Dalam Hal Jaminan Kepastian Hukum, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, UI, 2012). Pemerintah Atur Pemanfaatan Hak Ruang Atas & Bawah Tanah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e meliputi: a. 2. 2 Tahun 2018. Pasal 22 ayat (1) menerangkan bahwa untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut. Asas Pendaftaran Tanah Asas merupakan fundamental yang mendasari terjadinya sesuatu dan CATATAN: Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021. Biaya tersebut adalah, pengukuran, pendaftaran, pemeriksaan tanah, TKA (Transportasi, Konsumsi, serta Akomodasi), serta BPHTB. 50. Biaya pendaftaran hak guna bangungan sebesar Rp. rangka pelaksanaan kebijakan penatagunaan tanah dan pendaftaran tanah terhadap lokasi yang telah memperoleh. Pada 2022, kegiatan ini mulai memasuki tahun ke enam. 10/1961 telah menetapkan dengan pendaftaran tanah maka pemerintah terlebih dahulu harus mengadakan pengukuran secara menyeluruh kemudian mengadakan pemetaan yang lengkap dan membukakan tanah yang ada dikawasan Nusantara ini. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah merupakan salah satu peraturan pelaksanaan UU No. Judul:Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Manado(Mohammad & Herman Nayoan, 2018). Pasal 6 (1) Persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), meliputi: a. 000,00. Asas . Pada kenyataanyaDalam Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap, Panitia Ajudikasi PTSLsudah memiliki tugasnya masing-masing, dan tugas Panitia Adjukasi PTSL adalah: a. g Pada Pasal 19 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 19960 telah diatur ketentuan pokok tentang pendaftaran tanah sebagaimana dijelaskan bahwa. 400; Biaya pendaftaran tanah pertama kali: Rp50. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. pendaftaran tanah di Indonesia lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dalam hal penguasaan atas suatu bidang tanah atau satuan rumah susun yang sesuai dengan ketentuan yang ada dengan biaya yang terjangkau. PP ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 000. Untuk pencatatan hapusnya hak tanggungan (hipotik atau crediet verband) dikenakan. 1/1975. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Daftar Tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran. Sedangkan yang dimaksud dengan data yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 7 PP Pendaftaran tanahadalah “Keterangan mengenai status hukum bidang tanah. Ayat (4) : Dalam peraturan pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) di atas dengan ketentuan. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1. H, HUKUM PENDAFTARAN TANAH, Bandar Lampung, Penerbit Universitas Lampung. Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Biaya pendaftaran tanah pertama kali sebesar Rp 50. Untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, Pemerintah melaksanakan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang sumber biayanya dapat Petugas Konstatasi atau Tim Peneliti Tanah; dan/atau c. Pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). HK. (2) Biaya pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud. Sebagaimana yang telah Anda singgung, sejak berlakunya UUHT, hak tanggungan menjadi satu-satunya hak jaminan atas tanah yang diakui. Pada prinsipnya, substansi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berbeda jauh dengan pengaturan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Untuk pencatatan hal-hal sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tidak dikenakan biaya. biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari. 24 Tahun 1997). 5 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Hak Tanggungan. berlaku mengenai biaya-biaya pendaftaran tanah perlu disederhanakan dan disempurnakan; Mengingat : 1. Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) dalam waktu 7 hari setelah ditandatanganinya pemberian Hak Tanggungan. Pendaftaran tanah yang diatur dalam Pasal 19, 23, 32 dan 38 UUPA ketentuan pelaksanaannya di atur dalam PP No. Pengadaan tanah di Indonesia untuk pelaksanaan pembangunan kepentingan umum yang dilakukan oleh pemerintah dilaksanakan dengan cara pencabutan hak atas tanah. Selain itu juga sudah ada Peraturan Pemerintah mengenai pendaftaran tanah ataupun cara membuat sertifikat tanah dari. Diatur dalam UU Pokok Agraria (UU No. Ada beberapa hal lainnya yang harus kamu bayar, seperti biaya pendaftaran, layanan pengukuran tanah, biaya layanan, dan BPHTB. 21 2. Pasal 5. Biaya Pendaftaran Tanah 2. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk. Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu. Pada pasal 1, jenis PNBP tanah yang berlaku adalah penerimaan yang berasal dari:.